Haji
Haji adalah mendatangi ka’bah dengan tujuan Ibadah yang diwajibkan bagi orang yang mampu dengan waktu dan syarat yang telah ditentukan.
Adapun menurut istilah Haji adalah menyengaja mengunjungi ka’bah di makkatul Mukarromah (Kota mekkah) pada waktu musim haji (waktu tertentu) dengan melakukan kegiatan yang telah ditentukan berdasarkan syara.
- Islam
- Baligh/Dewasa
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Istitho’ah (makmur)
- Berakal Sehat
- Merdeka (bebas)
Rukun Haji :
- Ihram (Niat)
- Wuquf di Arafah
- Thawaf Ifadah
- Sa’i
- Bercukur
- Tertib
Wajib Haji :
- Ihram mulai dari miqat
- Bermalam di mudzalifah pada malam hari raya haji
- Melempar Jumrah
- Bermalam di Mina
- Thawaf wada
- Menjauhkan diri dari larangan Haji
Larangan Haji :
- Bagi Pria dilarang memakai pakaian berjahit
- Menutup kepala bagi pria dan menutup muka bagi wanita
- Memotong kuku
- Membunuh hewan buruan / menebang pohon
- Memakai wangi-wangian, Bersetubuh, akad nikah, mengawinkan, memotong rambut dan bulu.
Sunnah Haji :
- Cara mengerjakan Haji dan Umrah
- Membaca Talbiah selama dalam Ihram
- Berdoa Setelah membaca talbiah
- Melaksanakan Thawaf qudum, dan berdzikir sewaktu Thawaf, dan Shalat 2 rakaat setelah Thawaf
- Masuk kedalam ka’bah
- Ziarah ke makam Nabi Muhammad Saw., dan Nabi Ibrahim a.s.
Cara mengerjakan Haji :
- Haji Ifrad yaitu Melakukan Haji terlebih dahulu baru melakukan Umrah
- Haji Tamattu yaitu Melakukan Umrah terlebih dahulu sebelum Haji
- Haji Qiran yaitu Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara bersamaan
- Haji Qiran yaitu Ibadah Haji dan Umrah dilakukan secara bersamaan.
Umrah
Pengertian Umrah Menurut syara adalah menziarahi Baittuullah/ka’bah dengan Niat untuk beribadah kepada Allah sesuai ketentuan syariat, Hukum dan wajib Umrah tidak jauh beda dengan haji.
Hukum Umrah:
Para Ulama menafsirkan berbeda-beda antara wajib dan sunnah.
Rukun Umrah:
- Ihram
- Thawaf (mengelilingi ka’bah)
- Sa’I (lari –lari kecil antara Shafa dan Marwah)
- Bercukur atau memotong rambut minimal 3 helai (tahallul)
- Tertib.
Wajib Umrah:
- Ihram dari Miqat yaitu Miqat Zamani (bebas waktu), dan Miqat Makani (Batas m:ulai Ihram)
- Menjaga diri dari larangn-larangan Ihram yang sama jumlahnya dengan larangan Haji.
Cara mengerjakan Umrah:
- Ihram
- Memakai pakaian yang tidak berjahit
- Masuk Masjidil Haram untuk Thawaf 7 kali.
- Sa’i
- Tahallul paling sedikit 3 helai rambut.
Sumber: Islamic-indo.blogspot
0 komentar:
Posting Komentar